Makan Kepiting Hukumnya
Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Begini kiyai. Aku duduk serumah bersama si Fulan, dan saya tahu terhadap kelakuan atau aktifitasnya /profesinya si Fulan ia adalah orang yang suka main judi suka belli nomer /togel dan lain sebagainya dan saya tahu yang di makan setiap harinya si Fulan itu adalah hasil dari main judi .
Bagaimana hukumnya kalau aku makan pemberian orang tersebut.?
Waalaikum salam.Jawaban.
Ketahuilah bahwa yang halal itu adalah jelas dan yang harampun juga jelas dan sesuatu yang berada diantara yang halal dan haram itu adalah subhat maka jika seseorang jatuh pada perkara yang subhat maka berarti jatuh kepada perkara yang haram . Artinya jika seseorang sudah mengetahui terhadap perbuatan seseorang atau kasabnya yang diperoleh dari judi ataupun mencuri dan dilihat oleh mata kepalanya sendiri maka itulah yang disebut dengan haram yang sudah jelas, maka haram memakannya, berbeda dengan hal yang belum diketahui secara jelas walaupun sifulan dia suka mencuri atau judi maka dalam hal ini boleh memakannya namun makruh , oleh karenanya , jika seseorang itu ingin menjaga kesucian agamanya agar ia tidak jatuh kepada barang yang subhat lebih baik tidak memakannya itu semua agar tidak jatuh kepada yang haram. hal ini berdasarkan dengan sebuah hadits sebagai berikut:
Segala Hal yang Haram dan yang Halal telah Jelas
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ) رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang (samar), tidak diketahui oleh mayoritas manusia. Barang siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara samar tersebut, maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Barang siapa terjatuh ke dalam perkara syubhat, maka dia telah terjatuh kepada perkara haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah larangan (hima), dikhawatirkan dia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja itu mempunyai hima, ketahuilah bahwa hima Allah subhanahu wa ta’ala adalah segala yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan. Ketahuilah bahwa dalam tubuh manusia terdapat sepotong daging. Apabila daging tersebut baik maka baik pula seluruh tubuhnya dan apabila daging tersebut rusak maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah segumpal daging tersebut adalah kalbu (hati). [HR. Al-Bukhari dan Muslim][1][1] Diriwayatkan oleh Imam al Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim no. 1599
Begitupun hadis yang menyatakan tidak diterimanya Shodaqoh dari hasil Ghulul (korupsi):
عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ دَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى ابْنِ عَامِرٍ يَعُودُهُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لِي يَا ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاة بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Dari Mush’ab bin Sa’d beliau berkata; Abdullah bin Umar menjenguk ibnu ‘Amir yang sedang sakit. Maka Ibnu ‘Amir berkata; Tidakkah engkau mau mendoakan untukku wahai Ibnu Umar? Ibnu Umar menjawab; Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda; Shalat tidak diterima tanpa bersuci dan Shodaqoh juga tidak diterima dari hasil kecurangan” (H.R. Muslim)[9]
Hadits di atas merupakan dalil yang memuat atau mencakup beberapa materi fiqih yang kemudian di formulasikan kepada suatu kaidah,yang diantaranya adalah;
Menggunakan Harta yang Bercampur antara Halal dan Haram
كتاب الأشباه والنظائر -السيوطي
[الْقَاعِدَةُ الثَّانِيَةُ: إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ]
Pendapat pertama, apabila yang haram lebih banyak dari yang halal, maka status uang harta pemilik toko/warung hukumnya haram. Alasan lain adalah karena orang yang jualan di tempat haram itu sama dengan membantu secara tidak langsung terhadap orang-orang yang berbuat dosa.Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah Hadits
من أعان على معصية ولو بشطر كلمة كان شريكا له فيها
Artinya :” Barangsiapa membantu pada perbuatan maksiat walaupun adanya separuh kata maka ia termasuk bekerja sama baginya dalam perbuatan maksiat
Pendapat kedua, hukumnya halal walaupun yang halal lebih sedikit daripada yang haram. Ini disebut harta syubhat. Dan harta syubhat statusnya makruh (tidak sampai haram). Ini adalah pendapat yang dianggap lebih unggul dibanding yang pertama. Berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari Muslim:
فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام، كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يقع فيه
Artinya: Barangsiapa yang takut syubhat maka dia telah membebaskan diri dari agama dan harga dirinya. Barang siapa yang terjatuh pada perkara syubhat, maka ia jatuh pada perkara haram. Sebagaimana penggembala yang menggebmlala di sekitar pagar, maka dia hampir mengenai pagar itu.
Ini berdasarkan pendapat Ibnu Mas’ud
عن ذر بن عبد الله عن ابن مسعود قال : جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه
Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada seseorang yang menemui Ibnu Mas’ud lalu orang tersebut mengatakan, ‘Sesungguhnya, aku memiliki tetangga yang membungakan utang, namun dia sering mengundangku untuk makan di rumahnya.’ Ibnu Mas’ud mengatakan, ‘Untukmu enaknya ( makanannya ) sedangkan dosa adalah tanggungannya.’” ( Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq ) [11]
عن سلمان الفارسي قال: إذا كان لك صديق عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.
Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika kamu memiliki kawan, tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajak kamu makan di rumahnya, terimalah! Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak kamu, sedangkan dosanya adalah tanggung jawabnya.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq)
Dalam hadits di atas seorang muslim dan muslimah dianjurkna untuk menghindari situasi syubhat. Namun, tidak ada larangan di situ. Oleh karena itu, Ulama hanya menyimpulkan bahwa harta syubhat adalah makruh.
Pendapat Madzhab Syafi’i Tentang Harta Campuran Halal Dan Haram
Madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa uang atau harta yang bercampur antara halal dan haram hukum penggunaannya adalah makruh. Imam Suyuthi berkata dalam kitab Al-Ashbah wan-Nadzair
ومنها: معاملة من أكثر ماله حرام، إذا لم يعرف عينه لا يحرم في الأصح لكن يكره، وكذا الأخذ من عطايا السلطان، إذا غلب الحرام في يده، كما قال في شرح المهذب: إن المشهور فيه الكراهة لا التحريم، خلافاً للغزالي
Artinya: Transaksi seseorang yang kebanyakan hartanya haram, apabila tidak diketahui harta apa yang haram, maka tidak haram menurut pendapat yang paling sahih akan tetapi hukumnya makruh. Begitu juga hukum menerima hadiah dari raja apabila mayoritas harta raja itu haram seperti pendapat Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab bahwa yang masyhur dalam masalah ini adalah makruh, bukan haram. Ini berbedda dengan pendapat Al-Ghazali (menurutnya hukumnya haram).
Pendapat Imam Malik Dan Hanafi Tentang Harta Syubhat (Campur Halal Haram)
Madzhab Malik sependapat dengan madzah Syafi’i bahwa harta yang bercampur antara halal dan haram adalah makruh. Menurut salah satu pendapat dari madzhab Maliki hukumnya haram memakan harta syubhat dan menerima hadiah dari harta syubhat.
Sedang Muhammad bin Mustafa Al Khadimi dari madzhab Hanafi dalam kitab Bariqah Mahmudiyah menyatakan bahwa menurut pendapat terpilih di kalangan ulama Hanafi adalah apabila mayoritas harta itu haram, maka status harta dan penggunaannya adalah haram. Dan apabila mayoritas dari harta itu halal, maka hukumnya makruh. Lihat teksnya di bawah:
أن المختار عندهم أنه إن كان الغالب حراماً فحرام، وإن كان الغالب حلالا فموضع توقفنا.
Pendapat Madzhab Hanbali Tentang Harta Campuran Halal Dan Haram (Syubhat)
Ada 4 (empat) pendapat dalam Madzhab Ahmad bin Hanbal (Hanbali) terkait dengan masalah harta syubhat sebagai berikut:
Pertama, apabila diketahui bahwa dalam harta itu terdapat harta halal dan haram, maka hukumnya haram.
Kedua, apabila perkara yang haram itu melebihi 1/3 (sepertiga), maka haram semuanya. Kalau kurang sepertiga maka halal.
Ketiga, apabila yang haram lebih banyak, maka hukumnya haram. Apabila harta yang halal lebih banyak, maka hartanya halal. karena yang sedikit ikut pada yang banyak Seperti dinyatakan Ibnul Jauzi dalam kitab Al-Minhaj.
Keempat, tidak haram secara mutlak. Baik harta yang haram itu sedikit atau banyak tapi makruh. Kemakruhannya meningkat atau menurun berdasarkan kadar banyak atau sedikitnya harta yang haram. Ini pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.[12]
KesimpulanJika sudah jelas kasabnya diperoleh dari barang yang haram dan diketahui oleh seseorang melalui mata kepala sendiri maka haram pula memakannya. Sebagaimana ungkapan dalam kaidah ushul fiqh.
نحن نحكم بالظواهر والله يتولى السرائر
Artinya : “Kami menghukumi dengan sesuatu yang dhahir (lahiriah), dan Allah yang menangani seluruh yang tersembunyi (samar)Dan barang siapa yang memakan barang yang syubhat maka agamanya ikut syubhat dan menjadi perantara petangnya hatinya , dan barang siapa yang memakan barang haram maka hatinya menjadi mati dan enteng terhadap agamanya dan menjadi penyebab lemahnya keyakinannya dan terhalang doanya, serta sedikit ibadahnya, bahkan jika Allah murka terhadap seseorang maka Allah berikan rizki kepadanya dengan rizki yang haram , bahkan jika seseorang berjalan dengan tujuan mencari barang yang haram maka syaitan akan menjadi temannya. Akan tetapi jika tidak diketahui dengan mata kepala sendiri walau dia tukang judi main togel atau lainnya maka hukumnya makaruh namun sebagian ulama mengatakan haram jika aktifitas kasabnya sudah biasa barang yang haram. Dan sebaliknya jika seseorang memakan barang yang halal maka bersihlah/jernih agamanya dan hatinya lembut serta tidak ada penghalang do’anya untuk tidak diterima.
Imam Nawawi didalam kitab Al Majmu’ berkata: Dimakruhkan mengambil uang(makanan)dari orang, yang mana ditangan orang itu ada barang yang halal dan barang yang haram, seperti menerima uang(makanan)dari raja yang dholim.Dan kemakruhannya itu berbeda-beda disebabkan karena banyaknya syubhat atau sedikitnya syubhat.(Syubhat adalah uang/barang yang tidak jelas halal dan haramnya).
قال فى المجمعوع : يكره الأخذ ممن بيده حلال وحرام كالسلطان الجائر .وتختلف الكراهة بقلة الشبهة وكثرتها، ولا يحرم الا إن تيقن ان هذا من الحرام . وقول الغزالى : يحرم الأخذ ممن اكثر ماله حرام وكذا معاملته : شاذ.. اعانة الطالبين المجلد الثانى ،صفحة 355
من أكل الحلال صفا دينه ورق قلبه ولم يكن لدعوته حجابياعلي من أكل الشبهات إشتبه عليه دينه وأظلم قلبه وخف دينه وضعف يقينه وحجب دعوته وقلت عبادته .ياعلي: إذا غضب الله على أحد رزقه مالا حراما فإذا اشتد غضبه عليه وكل به الشيطان يبارك له فيه ويصحبه ويشغله بالدنيا عن الدين ويسهله أمور دنياه ويقول الله غفور رحيم ياعلي: من سافر أحد طالبا الحرام ماشيا إلا كان الشيطان قرينه ولاراكبا إلا كان ديفه ولاجمع أحد مالاحراما إلا أكله الشيطان… الخ. والله أعلم بالصواب
Jumlah Pengunjung: 25
Belanja di App banyak untungnya:
HUKUM MAKAN DAGING BUAYA
Pertanyaan. Buaya itu halal atau haram ?
Jawaban. Mengenai hukum memakan daging buaya, telah ada fatwa dari Komite Tetap Untuk Riset ilmiyah dan fatwa, kerajaan Saudi Arabia no. 5394[1] yang ditanda tangani oleh Ketua komite tersebut Syaikh Abdulaziz bin Abdillah bin Bâz rahimahullah dan dua Ulama sebagai anggotanya yaitu syaikh Abdurrazaq afifi rahimahullah dan syaikh Abdullah bin Qu’ud –Hafizhahullâhu ta’ala-.
Fatwa tersebut disampaikan berkenaan dengan pertanyaan yang disampaikan kepada komite berkenaaan dengan halalkah memakan hewan-hewan berikut: Penyu, kuda laut, buaya dan landak, ataukah semua ini haram?
Mereka menjawab, “Memakan landak hukumnya halal, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Katakanlah, “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allâh. [al-An’âm/6:145]
Juga karena kaidah pada asalnya diperbolehkan sampai pasti ada yang memalingkan hukum tersebut.
Adapun penyu (kura-kura), sejumlah Ulama berpendapat bahwa boleh mengkonsumsi binatang ini walaupun tanpa disembelih, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut [al-Mâ’idah/5:96]
Juga sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut:
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Airnya suci dan bangkainya halal.
Namun yang lebih selamat adalah tetap disembelih, agar keluar dari khilaf.
Sedangkan buaya ada yang berpendapat boleh dimakan seperti ikan berdasarkan keumuman ayat dan hadits diatas. Ada juga yang menyatakan haram dimakan, karena termasuk hewan buas yang bertaring. Yang rajih adalah pendapat pertama.
Adapun kuda laut maka boleh dimakan karena masuk keumuman ayat dan hadits di atas dan tidak adanya dalil yang menentangnya. Juga karena kuda darat halal dimakan dengan nash maka tentunya kuda laut lebih pantas lagi dihalalkan.
Wabillâhit Taufîq wa Shallallâhu ‘ala Nabiyyinâ Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] ________ Footnote [1] Fatâwa Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyyah wal Iftâ, 22/319
APAKAH KEPITING HALAL?
Pertanyaan. Mohon penjelasan, dahulu yang saya ketahui kepiting itu haram. Tetapi sekarang ada beberapa tayangan TV menerangkan bahwa kepiting itu halal. Syukran.
Jawaban Sebagai seorang mukmin, kita wajib meyakini bahwa yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:
أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. [al A’raf7:54].
Oleh karena itu, Allah melarang manusia menghalalkan dan mengharamkan tanpa dalil dari al Kitab dan as-Sunnah. Dan jika hal itu terjadi berarti termasuk membuat kedustaan atas nama Allah. Disebutkan dalam firman-Nya:
وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. [an-Nahl/16:116].
Dalam masalah makanan, hukum asal seluruh makanan yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. [al Baqarah/2:29].
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. [al Baqarah/2:168].
Dengan demikian, seseorang tidak boleh mengharamkan makanan, kecuali yang telah diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya, sesuai tugas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu menyampaikan apa yang Allah perintahkan untuk disampaikan.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?” [Yunus/10:59].
Setelah mengetahui kaidah ini, maka adakah keterangan di dalam al Kitab atau as-Sunnah yang mengharamkan kepiting?
Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada ayat maupun hadits yang mengharamkan kepiting. Di sebagian sekolah dan buku-buku diajarkan, bahwa binatang yang hidup di dua alam, yakni daratan dan lautan, itu haram. Mungkin dari sinilah sebagian orang beranggapan jika kepiting itu haram. Seseorang yang beranggapan demikian, maka perlu menunjukkan dalil bahwa binatang yang hidup di dua alam, yakni daratan dan lautan, itu haram. Jika jelas tidak ada dalilnya, maka hal itu kembali kepada kaidah, yaitu bahwa seluruh makanan itu halal kecuali yang diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya. Wallahu a’lam.
Adapun berita saudara “tetapi sekarang ada beberapa tayangan TV menerangkan bahwa kepiting itu halal”, maka perlu kami jelaskan, bahwa sesuatu yang haram menurut nash syari’at pada zaman dahulu, tidaklah bisa menjadi halal pada zaman sekarang. Karena yang menentukan halal dan haram itu adalah Allah Azza wa Jalla , bukan waktu. Memang makanan yang Allah haramkan itu bisa menjadi halal dalam keadaan terpaksa, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al Baqarah/2:173].
Demikian jawaban kami.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
HALALKAH IKAN HIU?[1]
Pertanyaan Halal atau haramkah mengkonsumsi ikan Hiu ?
Jawaban. Semua jenis ikan halal dikonsumsi, baik ikan hiu atau yang lainnya, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut [al-Mâidah/5:96]
dan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang laut :
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
air laut itu suci dan bangkai binatangnya halal
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
al-Lajnatud Dâimah lil Buhûtsil ‘ilmiyyah Wal Iftâ’ Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Bâz Anggota : Syaikh Abdullâh bin Ghadyân, Syaikh Shâlih Fauzân, Syaikh Abdul Azîz Alu Syaikh dan Syaik Bakr Abu Zaid
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Diterjemahkan dari Fatâwâ al-Lajnatid Dâimah lil Buhûtsil ‘ilmiyyah Wal Iftâ‘, 22/320
BANGKAPOS.COM - Banyak orang menyebutnya dengan sebutan udang selingkuh.
Bisa disebut begitu karena masyarakat lokal di sekitar habitatnya percaya bahwa udang tersebut telah berselingkuh dengan kepiting.
Ya, begitu lah satu di antara keunikan Udang Selingkuh sebagai kuliner.
Jika pertama kali mendengarnya, niscaya Anda akan terkejut.
Udang Selingkuh merupakan satu dari sejumlah hidangan khas nusantara yang berasal dari Papua.
Dikutip dari nationalgeographic.grid.id, udang selingkuh merupakan hidangan yang sering dijumpai di Wamena.
Udang selingkuh sendiri memiliki habitat di Sungai Baliem.
Nama udang selingkuh sendiri diberikan karena melihat capit udang ini yang mirip seperti kepiting.
Ukuran capit udang ini sangat besar hampir setara dengan capit yang dimiliki kepiting.
Baca juga: Daftar Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat, Jeroan hingga Udang
Karena hal tersebut membuat warga lokal menyimpulkan bahwa hewan tersebut adalah hasil perselingkuhan udang dan kepiting.
Udang selingkuh sendiri sebenarnya termasuk jenis lobster air tawar yang termasuk golongan crayfish atau udang karang.
Udang selingkuh ini termasuk dalam genus Cherax.
Udang selingkuh biasanya diambil langsung oleh masyarakat setempat.
Setelah itu dijual kepasar untuk dibeli oleh para pemilik restoran dan rumah makan.
Selain di Sungai Baliem udang selingkuh juga bisa ditemukan di Danau Paniai, Danau Tage, dan Danau Tigi.
Tekstur daging udang selingkuh mirip seperti lobster, padat, lembut dan berserat.
Cita rasa udang selingkuh ini sangatlah unik.
Dagingnya yang lembut, gurih dan sedikit manis cocok bila dipadukan dengan bumbu khas olahannya.
Seluruh bagian tubuh udang selingkuh bisa dimakan kecuali kepala.
Baca juga: Gubernur Erzaldi Kagumi Tambak Udang Vaname Indocom, Bertahan Hingga 22 Tahun Ini Rahasianya
Tak hanya dagingnya yang nikmat, udang selingkuh juga memiliki kandungan yang baik bagi tubuh.
Kandungan kalsium dan protein yang tinggi juga terdapat di dalam udang ini.
Selain protein dan kalsium, udang selingkuh mengandung mineral berupa selenium, fosfor, magnesium, sodium, dan zinc dalam kadar yang sesuai dengan kebutuhan gizi manusia.
Udang selingkuh juga termasuk makanan yang rendah kalori. Dalam 100 gram daging udang segar terkandung 106 kalori.
Biasanya udang selingkuh diolah dengan cara digoreng atau direbus.
Meski warna aslinya biru, udang selingkuh bakal berubah warna menjadi jingga usai dicuci dan direbus.
Baca juga: Sederat Manfaat dari Segudang Kandungan Gizi Ikan Pari, Begini Cara Memasaknya yang Benar
Bentuknya mirip dengan kepiting atau jenis lobster yang hidup di lautan lepas.
Namun, jenis olahan yang popular adalah udang selingkuh saus asam manis
Kepopuleran olahan ini membuat hidangan udang ini terkenal hampir di seluruh wilayah di Papua. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cicipi Hidangan Udang Selingkuh Khas Sungai Baliem Papua"
Pandemi covid-19 yang mulai ramai di Indonesia Maret 2020 lalu, menyebabkan perubahan yang sanga signifikan pada tatanan kehidupan masyarakat. Pasalnya bukan hanya berdampak pada angka kesehatan tetapi tentu juga sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Perekonomian di masa pandemi menjadi sesuatu yang sangat diperhatikan oleh pemerintah pula. Sepanjang April hingga Desember 2020, program bantuan sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sudah terealisasi mencapai 97,59 persen atau setara dengan Rp 41,56 triliun dari target Rp 42,59 triliun. Ini merupakan angka yang sangat fantastis sekali yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah secara Cuma-Cuma.
Dampak perekonomian yang di alami ini, ternyata tidak semua masyarakat merasakannya. Pasalnya bagi keluarga dengan perekonomian menengah keatas, pandemik ini justru digunakan sebagai ajang untuk mencari peluang bisnis dan menimbun kekayaan. Bagi mereka yang pintar memanfaatkannya, situasi ini justru menjadi peluang usaha yang besar. Di Era Industri 4.0 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi semakin berkembang pesat. Digitalisasi semakin maju, bahkan seluruh pembayaran maupun kegiatan-kegiatan masyarakat semakin bergeser kearah yang serba digital.
Salah satu cara menyimpan uang di masa pandemik yang sedang ramai diperbincangkan adalah dengan metode mengikuti arisan online. Di Indonesia, arisan merupakan fenomena sosial yang terjadi diberbagai daerah. Sampai saat ini arisan telah menjadi kegiatan masyarakat,misalnya di instansi pemerintah, perusahaan, rukun tetangga, sekolah, bahkan tempat ibadah. Sebagai kegiatan sosial, sebagian masyarakat menganggap bahwa arisan berfungsi sebagai media daya tarik untuk saling kunjung, saling kenal, saling memberi dan membutuhkan, serta sebagai media kerukunan. Sedangkan sebagai kegiatan ekonomi, arisan menyerupai koperasi karena dana berasal dari anggota arisan dan disalurkan untuk kepentingan anggota itu sendiri. Dan pada dasarnya, yang terjadi disini adalah hutang piutang.
Belakangan ini mulai ramai ada arisan online, yang mana arisan ini dibentuk oleh sekelompok orang yang saling mengenal atau tidak mengenal untuk melakukan kegiatan pengumpulan uang sebagaimana arisan secara langsung pada umumnya, namun memanfaatkan media elektronik sosial media untuk membentuk suatu perkumpulan ini. Mekanisme pelaksanaanya juga tidak jauh berbeda dengan arisan secara langsung. Setiap anggota dari arisan itu mempunyai dua peranan, yaitu sebagai kreditur sekaligus debitur.
Setiap yang ikut arisan ini akan dikenakan bayaran awal, denda, dan kurangnya silaturahmi dalam arisan ini dikarenakan ketidak adanya saling bertatap muka, hanya berinteraksi dengan sosial media saja. Bayaran awal pada arisan ini adalah diperuntukan oleh yang mengikuti arisan ini, yang dibuat oleh admin arisan itu sendiri. Bayaran awal di sini adalah uang muka, di mana yang mengikuti arisan ini harus membayar biaya awal (administrasi) yang telah ditentukan oleh admin arisan online tersebut.
Pengumpulan uang dalam arisan online dapat melalui media ATM ataupun E-commerce. Berbeda dengan arisan pada umumnya, yang berkumpul dan sebagai ajang untuk silahturahmi, arisan online ini hanya dilakukan dengan metode transfer antar bank sehingga para peserta arisan tidak perlu berkumpul di suatu tempat. Trobosan ini sangat bagus karena untuk menghin dari perkumpulan banyak orang yang mana melanggar protokol kesehatan selama pandemic covid yang tak kunjung usai.
Dalam ilmu hukum arisan online termasuk dalam jenis hutang piutang yang berarti terjadi perikatan atau perjanjian antara dua pihak atau lebih. Sehingga dasar hukum arisan online diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Namun tak dapat dipungkiri, dalam setiap kegiatan tentu saja terdapat resiko yang harus ditanggung oleh para pelaku ekonomi. Arisan online ini sangat berpotensi adanya tindak kejahatan berupa penipuan. Angka penipuan arisan online ini semakin meningkat setiap harinya. Maraknya media yang memberitakan tentang penipuan dalam arisan online, tak menyurutkan niat orang-orang untuk ikut dalam kegiatan ini. Tak tanggung-tanggung akibat arisan online ini tidak hanya angka jutaan saja, tetapi ada pula hingga mencapai milyaran rupiah. Jelas sekali ini sangat meresahkan dan juga termasuk dalam kegiatan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Apabila terdapat kasus peserta arisan online yang abai akan kewajibannya, maka orang tersebut dianggap melakukan kegiatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Arisan online yang tadinya diharapkan dapat menjadi wadah untuk menabung uang dan mengunduh dikemudian hari, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kegiatan ini justru menjadi malapetaka bagi sebagian orang yang mengalami kasus demikian. Selain itu, dalam beberapa kasus antara owner dan anggota arisan tidak saling mengenal bahkan tidak pernah bertemu. Ini akan semakin memperparah situasi apabila nantinya terjadi suatu kasus atau hal-hal lainnya, karena jika terjadi masalah hanya bisa menghubungi secara online mengingat tidak tau tempat kediaman dan lain-lain.